بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
إِنَّنِي أَناَ اللهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَناَ فَاعْبُدْنِي وَأَقِمِ الصَّلاةَ لِذِكْرِي
Sesungguhnya Aku ini adalah Allah, tidak ada Tuhan (yang hak) selain Aku, Maka sembahlah Aku dan dirikanlah shalat untuk mengingat Aku. (QS. Thaha 14)
وَيُنْدَبُ قَضاَءُ نَفْلِ مُؤَقَّتٍ إِذاَ فاَتَ كاَلعِيْدِ وَالرَّوَاتِبِ وَالضُّحَى لاَ ذِيْ سَبَبٍ كَكُسُوْفٍ وَتَحِيَّةٍ وَسُنَّةِ وُضُوْءٍ
Disunnahkan untuk meng-qodlo shalat sunnah yang memiliki waktu jika tertinggal, seperti shalat lebaran, shalat rowatib dan shalat dluha. Tetapi tidak untuk meng-qodlo shalat sunnah yang memiliki sebab, seperti shalat gerhana, shalat tahiyyatul mesjid dan shalat sunnah wudlu.
وَمَنْ فاَتَهُ وِرْدُهُ أَيْ مِنَ النَّفْلِ المُطْلَقِ نُدِبَ لَهُ قَضاَؤُهُ وَكَذَا غَيْرُ الصَّلاَةِ وَلاَ حَصْرَ لِلنَّفْلِ المُطْلَقِ
Juga disunnahkan meng-qodlo shalat sunnah mutlak yang tertinggal, apabila ia telah rutin dilakukan, ini sama halnya dengan selain shalat. Shalat sunnah mutlak itu tidak terbatas.
Meng-qodlo shalat sunnah yang memiliki waktu adalah berdasarkan hadits yang sangat populer, yaitu :
مَنْ ناَمَ عَنْ صَلاَةٍ أَوْ نَسِيَهاَ فَلْيُصَلِّهاَ إِذَا ذَكَرَهاَ
Artinya :
Barangsiapa tertidur sehingga tertinggal melaksanakan shalat, atau ia lupa melaksanakan shalat, maka hendaknya segera melaksanakan shalat itu apabila sudah ingat (meng-qodlo). (HR. Muslim)
Juga berdasarkan hadits berikut :
وَِلأَنَّهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى بَعْدَ الشَّمْسِ رَكْعَتَيْ الفَجْرِ وَبَعْدَ العَصْرِ الرَّكْعَتَيْنِ اللَّتَيْنِ بَعْدَ الظُّهْرِ رَوَاهُ مُسْلِمٌ وَغَيْرُهُ
Karena baginda Nabi SAW pernah meng-qodlo shalat sunnah subuh dan shalat sunnah Asar dua raka’at setelah terbit Matahari, tepatnya setelah Dzuhur (HR. Muslim dan yang lainnya)
Hadits lainnya :
مَنْ ناَمَ عَنْ وِتْرِهِ أَوْ سُنَّتِهِ فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهُ رواه أبو داود بإسناد حسن
Barangsiapa tertidur sehingga tertinggal shalat witir atau shalat sunnah lainnya maka hendaklah melakukan qodlo apabila ingat. (HR. Abu Daud) dengan sanad (periwayat) yang baik.
Shalat sunnah yang tidak bisa diqodlo ialah shalat sunnah yang memiliki sebab, seperti shalat gerhana. Karena melakukan shalat gerhana harus pada saat terjadi gerhana. Jika gerhana sudah hilang maka tidak dapat diqodlo. Berikut penjelasan Ulama Syekh Muhmmad Syato dalam kitab I’anathu-Thalibin :
أَىْ لاَ يُنْدَبُ قَضَاءُ نَفْلِ ذِيْ سَبَبٍ وَذَلِكَ ِلأَنَّ فَعْلَهُ لِعاَرِضِ السَّبَبِ وَقَدْ زَالَ فَلاَ يُقْضَى
Artinya :
Tidak disunnahkan meng-qodlo shalkat sunnah yang memiliki sebab, karena melakukan shalat sunnah ini jika terjadi hal baru yaitu gerhana, jika gerhana itu hilang maka tidak dapat diqodlo.
Shalat sunnah Istisqo sama seperti shalat gerhana, ia tidak dapat diqodlo.
Alasan disunnahkan meng-qodlo shalat sunnah adalah supaya hawa nafsu tidak dibiarkan dalam keadaan malas, agar cenderung selalu giat beribadah “MEMPERHATIKAN SHALAT SUNNAH” selalu memperhatikan perintah Allah, walau itu hukumnya sunnah, sehingga merasa bersalah apabila tidak melakukannya. Tidak sampai menyepelekan shalat sunnah, yang pada akhirnya akan mendapatkan keridloan Allah SWT. Berikut penjelasannya :
أَيْ لِئَلاَّ تَمِيْلُ نَفْسُهُ إِلىَ الدُّعَةِ وَالرَّفاَهِيَّةِ
Artinya :
Agar hawa nafsunya tidak cenderung memiliki sifat pemalas (dalam beribadah) dan tidak merasa senang atau bangga (ketika suatu ibadah sunnah tertinggal).
Seperti halnya disunnahkan meng-qodlo shalat sunnah, juga disunnahkan meng-qodlo ibadah sunnah lainnya yang sudah rutin.
Berikut redaksinya :
أَيْ وَكَذَلِكَ يُنْدَبُ قَضاَءُ الوِرْدِ الفاَئِتِ مِنْ غَيْرِ الصَّلاَةِ لِماَ قَدَّمْناَ
Artinya :
Demikian pula disunnahkan meng-qodlo shalat sunnah, ialah meng-qodlo ibadah rutin yang tertinggal yang bukan shalat,
URUTAN KEUTAMAAN SHALAT SUNNAH
وَقاَلَ فىِ المَجْمُوْعِ أَفْضَلُ النَّفْلِ عِيْدُ أَكْبَرٍ فَأَصْغَرٌ فَكُسُوْفٌ فَخُسُوْفٌ فاَسْتِسْقاَءٌ فَوِتْرٌ فَرَكْعَتاَ فَجْرٍ فَبَقِيَّةُ الرَّوَاتِبِ فَجَمِيْعُهاَ فيِ مَرْتَبَةٍ وَاحِدَةٍ فاَلتَّرَاوِيْحُ فاَلضُّحَى فَرَكْعَتاَ الطَّوَافِ وَالتَّحِيَّةُ وَالإِحْرَامُ فاَلوُضُوْءُ
Artinya :
Imam An-Nawawiy berkata dalam kitab-nya, Al-Majmu’ ; Urutan shalat sunnah yang paling utama ialah shalat sunnah Idul Ahda, kemudian disusul shalat sunnah Idul Fitri, shalat sunnah gerhana matahari, shalat sunnah gerhana bulan, shalat sunnah Istisqo, shalat sunnah Witir, shalat sunnah Subuh, kemudian shalat sunnah Rowatib lainnya, semua Rowatib (yang selain shalat sunnah subuh) ialah satu martabat, kemudian shalat sunnah Tarawih, shalat sunnah Dluha, shalat sunnah Towaf, shalat sunnah Tahiyyatul mesjid, shalat sunnah Ihrom dan terakhir shalat sunnah Wudlu.
Daftar Pustaka : Fathul Mu’in – Syekh Zaenuddin Al-Malaberiy
I’anatuth-Tnalibin – Syekh Muhammad Syato
Allah maha mengetahui atas segalanya.
0 komentar:
Posting Komentar